PBNU Apresiasi Polisi Gerak Cepat Tangkap Gus Nur, Rumadi: Jangan Ragu Beri Hukuman

- 25 Oktober 2020, 00:29 WIB
SUGI Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Oktober 2019 lalu.*
SUGI Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Oktober 2019 lalu.* //ANTARA

Gus Nur menurut Rumadi, sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

"(Makanya-red) apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," imbuhnya.

Dia pun meminta semua Umat Islam di Indonesia untuk tidak menjadikan sosok seperti Gus Nur sebagai rujukan. Sebab, pernyataan yang dikeluarkan seolah-olah tidak mencerminkan akhlakul karimah, atau sikap terpuji yang harus dimiliki oleh setiap muslim.

"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," katanya 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Sagitarius: Akan Terbebas Masalah Finansial, Gemini: Tidak Akan Rugi

Perlu diketahui, dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gara-gara mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x