Drummer Band Superman is Dead (SID) Jerinx, DIvonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

- 19 November 2020, 16:22 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/ /Antara/

"Khusus postingan tersebut mendapatkan jumlah like sebanyak 56.958 dan komentar sebanyak 333.094 per tanggal 29 Juli 2020," ujar anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Hakim sendiri menyatakan bila kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak orang lain. Jerinx, katanya, juga menyadari penuh bahwa suara yang ia keluarkan akan banyak dibaca oleh fans karena Jerinx termasuk orang yang berpengaruh di media sosial.

Baca Juga: Menanti Vonis Jerinx : Kasus IDI Bangga Jadi Kacung WHO

"Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingannya, di mana terdakwa dengan latar belakang sebagai public figure yaitu anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak yang tersebar di seluruh Indonesia."

"Maka dipastikan terdakwa mempunyai pengaruh untuk direspons oleh orang banyak, hal mana terbukti postingan-postingan terdakwa menghasilkan komentar yang pro dan kontra sebagai ungkapan dari rasa kebencian atau permusuhan antarkelompok yang saling berbeda posisinya," katanya.

Baca Juga: Tegas! Andin Minta Cerai Jika Al Tak Bisa Mencintai, Inilah Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

"Maka postingan-postingan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritik belaka karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih sehingga terdakwa membuat postingan-postingan tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x