Mudah dan Bisa Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

- 30 Mei 2022, 15:30 WIB
Pembuatan SIM Internasioanl bisa dilakukan secara online
Pembuatan SIM Internasioanl bisa dilakukan secara online /siminternasional.korlantas.polri.go.id/

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Baca Juga: Inilah 7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran

Perlu diperhatikan, dokumen yang masih dalam bentuk fisik harus di-scan atau difoto di atas kertas HVS untuk diubah ke dalam format digital (JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB).

Setelah persyaratan lengkap, masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM Internasional bisa mendaftar secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Untuk biaya pembutan SIM Internasional berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Sepeda Motor

• Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.

• Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x