Ancol dan TMII Beroperasi Sampai Pukul 9 Malam, Ini Syarat dan Ketentuannya

8 September 2021, 18:05 WIB
Ancol sidah dibuka namun tetpa membatasi jadwal kunjungan dan jumlah pengunjung pagi dan sore, peruntukan olahraga /Instagram @ancoltamanimpian/

BAGIKAN BERITA-Jakarta kini sudah memasuki kategori level 3 dalam kategori covid 19.

Dengan kategori level 3 pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata Ancol dan TMII.

Untuk tempat wisata tertentu seperti Ancol dan TMII boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ancol Kembali Dibuka untuk Umum, Tetapi Ada Syaratnya

Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub, yang dilansir, Rabu 8 September 2021.

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawainya.

Baca Juga: Terancam Kolaps, Kebun Binatang Bandung Berencana Sembelih Rusa dan Angsa untuk Makan Harimau dan Macan Tutul

Sedangkan anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata itu selama uji coba.

Selain itu, para pengunjung harus memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib telah divaksinasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menuturkan untuk saat ini, tempat wisata yang dibuka baru TMII dan Ancol.

"TMII dan Ancol. Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," terang Iffan.

Baca Juga: Menikmati Suasana Bali di Laloma Cafe Majalengka Milik Seleb Oghel Zulvianto, Banyak Artis yang Datang Kesini

Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan kota-kota di PPKM level 3 membuka tempat wisata. DKI Jakarta melakukan persiapan.

"Ya, diupayakan (semua) akan buka, ya Ancol akan uji coba, kebun binatang ya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Lebih lanjut Riza mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah memimpin rapat terkait mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta.

Baca Juga: Oghel Zulvianto Kenalkan Cafe Barunya di Majalengka, Ini Tanggapan dari Rekan Selebriti Tanah Air

Dirinya menyebut anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk.

Adapun traveler yang diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata yaitu yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler