Dua hari setelah diunggah, warganet membanjiri kolom komentar akun tersebut. Hingga 17 September 2020 pukul 06.30 WIB, video tersebut sudah ditonton 154.757 kali dengan 1.224 komentar.
Baca Juga: Artis Korea Selatan Oh In-hye Sempat Alami Depresi Sebelum Meninggal Dunia
Bunga Edelweis merupakan tanaman yang dilindungi. Siapa saja yang memetiknya, akan dikenakan pidana.
Bunga Edelweis diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990. Memetik bunga Edelweis juga melanggar UU 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Buat teman - teman yang belum tau atau masih awam seputar edelweiss, ini itu tumbuhan yang termasuk langka dan dilindungi, mari kita jaga, jangan dipetik atau dibawa pulang yaa sobat" tulis akun @MountNesia. ***