Berita Gembira, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lainya Bisa Cairkan BSU atau BLT Ketenagakerjaan Rp1 juta

28 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi uang Rp1 juta /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Pandemi corona yang sudah mulai melandai di Indonesia, tidak membuat kendur pemerintah dalam menyalurkan bantuannya. Salah satunya penyaluran Bantuan Subsidi Upah dan pada saat ini pemilik rekening BCA dan swasta lainnya sudah bisa mencairkan BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Adapun untuk pemilik rekening BCA dan swasta lainnya yang ingin mencairkan BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta, pemerintah melalui Kemnaker akan membuatkan rekening baru.

Pemilik rekening BCA serta swasta lainnya dibuatkan rekening baru dari Bank yang tergabung dalam Himbara secara kolektif oleh pemerintah yang bekerjasama dengan instansi terkait untuk mencairkan BSU atau BLT Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Khusus Wanita Pekerja Keras, Dapat Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta oleh pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. 

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca Juga: Mudah Sekali dan Tanpa Riba, KUR BSI Gelontorkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Addie MS Kabarkan Oddie Agam Mantan Suami Chintami Atmanegara Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Dideritanya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Bakal Jadi Penjahat di Film di The Expendables 4, Iko Uwais Siap Bertarung Lawan Jason Statham

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Tidak Ribet, Dapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kaum Perempuan Dimanjakan PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler