Buruan Cek ATM atau Bank Penyalur Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemenaker Siap Cairkan Rp.1 Juta,

- 3 Agustus 2021, 11:55 WIB
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menteri Ida Fauziyah menerima 1 juta data calon penerima BSU dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Hal tersebut menandakan kalau tahap awal penyaluran BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji telah dimulai.

Data calon penerima BSU 2021 yang sudah diterima Kemnaker, kemudian akan dicek dan discreening untuk memastikan kesesuaian format data serta menghindari duplikasi data.

Baca Juga: Cukup Klik 1 Kali, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Segera Siapkan Handphone dan KTP

Menaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021 pada Rabu, 28 Juli 2021.

Permenaker tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

"BSU 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran Bantuan Subsidi Gaji tahun ini sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan. Akan diberikan sekaligus menjadi Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Klik 2 Link Ini untuk Melihat Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Hari Ini Terakhir

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2021 kata Menaker Ida Fauziyah, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.

"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata dia.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x