5. Diutamakan yang bekerja pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
"Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.*** (Pipin L Hakim/ Potensi Bisnis)