Khusus Wanita Pekerja Keras, Dapat Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

- 28 Oktober 2021, 07:00 WIB
ilustrasi, pelaku usaha kecil wanita
ilustrasi, pelaku usaha kecil wanita /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Walaupun pandemi Covid-19 mulai melandai di tanah air, PNM Mekaar Plus membuat program bagi pelaku usaha mikro khusus wanita untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta.

Untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta khusus wanita, PNM Mekaar Plus tidak memberikan syarat yang memberatkan untuk nasabahnya.

Selain itu, tujuan utama dari penyaluran pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus wanita dari PNM Mekaar plus ini adalah membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Mudah Sekali dan Tanpa Riba, KUR BSI Gelontorkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet Dinaikan ke Penyidikan

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Addie MS Kabarkan Oddie Agam Mantan Suami Chintami Atmanegara Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Dideritanya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Bakal Jadi Penjahat di Film di The Expendables 4, Iko Uwais Siap Bertarung Lawan Jason Statham

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Tidak Ribet, Dapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lainya Bisa Cairkan BSU atau BLT Rp1 juta, Ini Caranya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Buruan Tinggal 4 Hari Lagi Segera Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 5 Cair, Ini Cara Cek Via WA

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Mama Rosa Kembali Mendapat Teror Mengerikan yang Mengancam Nyawanya, Begini Respon Irvan di Ikatan Cinta

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah