Selamat, Rakyat Diberi Uang Rp500 Ribu dari BLT Minyak Goreng dan BPNT, Bisa Digunakan untuk Bekal Lebaran

- 19 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. BLT minyak goreng dan BPNT Rp500 ribu disalurkan hingga 21 April.
Ilustrasi uang rupiah. BLT minyak goreng dan BPNT Rp500 ribu disalurkan hingga 21 April. /Pixabay.com/

Adapun cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.

3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.

6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x