7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Semoga bermanfaat.***
7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Semoga bermanfaat.***
Editor: Ahmad Taofik
Sumber: Kemendikbud