Lebih lanjut Pungky Setiawan menyampaikan bahwa Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Kehancuran Irvan Sebentar Lagi, Bukti Ini Jadi Ancaman Besar di Ikatan Cinta
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam Pelaksanaan PKM ini.
Sement itu Serena Ghean Niagara, S.H.,M.H selaku dosen Pembimbing pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mengatakan bahwa mahasiswa juga harus memiliki kepedulian dan kepekaan hukum termasuk kejadian hukum yang ada ditengah masyarakat saat ini,
"Pada kesempatan yang sama ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kelurahan serta masyarakat Rawa Buntu yang telah mendukung terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak yang terdiri dari beberapa Kelompok menyajikan beberapa tema diantaranya Kelompok 1 yang diketuai oleh Indah Kemala Sari dengan tema “Mekanisme Tata Cara Pendaftaran Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) pada System Online Single Submission (OSS)” Kelompok 2 yang diketuai oleh Muhammad Shandy W dengan tema “Penerapan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu”.
Kemudian dilanjutkan Kelompok 3 yang diketuai oleh Sheren Zefanya Paulin dengan tema “Perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia.
Kelompok 4 yang diketuai oleh Indriyani Saputri yang juga menjadi narasumber langsung dengan tema “Analisa Delikuensi anak jalanan dan upaya penanggulangannya” .