Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar

- 20 Juni 2022, 13:35 WIB
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 /Tangkapan layar instagram @info.pppk

Salah satu syarat untuk peserta pelamar PPPK 2022 adalah tidak pernah dipidana.

Untuk lebih jelasnya terkait syarat untuk peserta PPPK 2022 simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Subsidi Bunga 3 Persen untuk KUR BRI, Pinjaman Modal Usaha hingga Rp100 Juta Tak Perlu Lagi Jaminan Tambahan


Berikut syarat mutlak bagi peserta yang melamar PPPK 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.

Adapun untuk kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang terdiri dari dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita Solo Raya dengan judul Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta


Peserta pelamar prioritas terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, dan peserta pelamar prioritas ketiga.


Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.

Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x