Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar

- 20 Juni 2022, 13:35 WIB
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 /Tangkapan layar instagram @info.pppk

Baca Juga: Segera Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Rp2,4 untuk Lansia

Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 Baca Juga: Segera Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Rp2,4 untuk Lansia
-. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Dana Rp5,9 Triliun Siap Disalurkan ke UMKM, Ajukan KUR Super Mikro Syariah Rp10 Juta ke Pegadaian Bebas Riba

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x