Inilah 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilon Glikol (EG) dan Di etilen Glikol (DEG) Sebabkan Gagal Ginjal Akut

- 21 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi obat sirop yang  Inilah  5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak   Inilah daftar lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang rilis
Ilustrasi obat sirop yang Inilah 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak Inilah daftar lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang rilis /Pexels/ Cottonbro/

BAGIKAN BERITA - Inilah daftar lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang rilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .

Menurut BPOM lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Temuan obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022 oleh BPOM.

Baca Juga: GAK NYANGKA! Inilah 5 Manfaat Buah Sukun Untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penyakit Jantung

Adapun pengujian obat sirop anak yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Ciri Daging Ayam Yang Segar dan Sehat

Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x