Resmi Tersangka, Tubagus Joddy Dijebloskan ke Penjara, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima Sopir Vanessa Angel

- 11 November 2021, 15:44 WIB
Orang tua hingga keseharian Tubagus Joddy terungkap usai ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan.
Orang tua hingga keseharian Tubagus Joddy terungkap usai ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan. //Kolase Instagram.com/@tubagusjoddy,@bibliss

BAGIKAN BERITA-Tubagus Joddy sopir dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di tol Nganjuk beberapa waktu yang lalu.

Setelah menjadi tersangka, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yakni Tubagus Joddy langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang Jawa Timur.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy tersangka dalam kecelakaan maut tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Terkejut dan Terharu Menjadi Ahli Waris Asuransi Jiwa

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi, "ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021 terkait penetapan tersangka Tubagus Joddy.

Sopir Vanessa Angle, Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angle, Tubagus Joddy. Tangkapan layar Instagram @tubagusjoddy

Lebih lanjut Gatot mengatakan, sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," katanya.

Selain itu, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan terkait kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kecelakaan Maut Vanessa Angel: Tubagus Joddy Sempat Gantian Nyetir dengan Bibi Ardiansyah di KM

Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kolase foto Instagram/@tubagusjoddy dan ANTARA FOTO/Syaiful Ari

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," tambah Gatot.

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.36 WIB.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x