Bersumpah Bawa Nama Allah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi

1 Maret 2021, 11:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

BAGIKAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat 27 Februari 2021. 

Nurdin diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dirinya ditangkap bersama tiga orang lainnya, dan akan ditahan KPK selama 20 hati kedepan guna penyelidikan hingga Kamis, 18 Maret 2021.

Kepada awak media, Nurdin Abdullah dengan tegas membantah bila ia terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13 PNS yang Menerimanya

Dia menyangkal hal tersebut, Nurdin Abdullah bersumpah bahwa ia tak tahu-menau soal dugaan transaksi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya selain Nurdin Abdullah, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Bersumpah tak terlibat suap sebagaimana yang disangkakan oleh KPK, tetapi Nurdin Abdullah mengaku dirinya ikhlas menjalani proses hukum kasus tersebut dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Gawat! Timur Tengah Kembali Memanas, Israel Serang Kepentingan Iran di Damaskus Suriah dengan Rudal Andalannya

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel berjudul Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu, diketahui Nurdin Abdullah dalam kasusnya yang menjeratnya itu, diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diberikan oleh Agung melalui Edy Rahmat.

Lalu, Nurdin Abdullah juga diduga KPK menerima uang dari kontraktor lain di antaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020.

Kemudian pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang Rp2,2 miliar yang diberikan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Baca Juga: Biar Adil, Haikal Hassan Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Terkait Kasus Kerumunan Seperti Presiden Jokowi

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar melalui Samsul Bahri.

Pada kasus yang menjeratnya tersebut, sebagai penerima uang, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Agung Sucipto selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Salju Longsor di Amerika Serikat Mengubur Kereta Great Northern Railway, 96 Penumpang Tewas pada 1 Maret 1910

Sebelumnya, diketahui ketiga orang tersebut ditangkap oleh KPK pada Jumat malam 26 Februari 2021 hingga Sabtu dini hari 27 Februari 2021 di tiga tempat berbeda.

Edy Rahmat serta Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK usai melakukan transanksi dugaan suap tersebut. Agung Sucipto diamankan sekitar pukul 23.00 WITA saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sedangkan Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar diamankan oleh Tim KPK di rumah dinasnya sekitar pukul 00.00 WITA. Adapun Nurdin Abdullah, turut diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler