5 Syarat Poligami yang Dicontohkan Rasulullah SAW dan Harus Diteladani Tapi Sering Dilupakan Para Lelaki

28 Januari 2022, 14:30 WIB
Illustrasi 5 syarat Poligami sessuai sunnah Rasulullah SAW /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Ini 5 Syarat poligami yang Dicontohkan Rasulullah SAW dan harus diteladani. Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.
Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang istri dan prakteknya telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Di satu sisi, poligami dipandang sebelah mata oleh sebagian orang karena praktek menikahi lebih dari satu orang istri ini kerap menimbulkan masalah.

Misal perseteruan antar istri, tidak tercukupinya kebutuhan rumah tangga yang beranggotakan banyak orang, serta kurang diperhatikannya istri pertama atau anak (dari istri pertama) oleh sang suami yang lebih cenderung pada istri muda.

Baca Juga: Doa Tiap Hari Tapi belum Dikabulkan? Jangan Khawatir Allah SWT Pasti Memberikan yang Terbaik, Ini Alasannya

Istri kedua (dan seterusnya) kadung dicap sebagai pengganggu suami orang dan kesediaannya menjadi istri kedua diterjemahkan hanya untuk alasan mendapatkan harta suaminya.

Tidak heran ketika kemudian masyarakat mencemooh praktek poligami seperti ini. Di sisi lain, ada sebagian umat Islam yang memiliki semangat beribadah yang layak diacungi jempol.

Sekuat tenaga mereka berusaha melaksanakan sebanyak-banyaknya sunah Rasul, termasuk salah satunya adalah poligami.

Baca Juga: 11 Ramalan Kiamat yang Gagal Menjadi Kenyataan, Nomor 6 Banyak Makan Korban Jiwa

Bahkan ada sebagian diantara mereka yang berpendapat bahwa poligami adalah suatu kewajiban dengan alasan bahwa kalimat (amr) perintah dalam Al Qur'an tersebut mengandung hukum wajib. Benarkah demikian?.

Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak dilarang namun juga tidak dianjurkan).

Karenanya, dalam undang-undang perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan membolehkan praktek poligami dengan syarat telah mendapat izin istri pertama.

Baca Juga: 6 Keistimewaan Sholat Sunnah Rawatib, Salah Satunya Bisa Masuk Surga Menemani Rasulullah SAW

Undang-undang ini diperkuat dengan keluarnya UU RI No. 7/1989 tentang Pengadilan Agama, khususnya Pasal 49 yang mengatakan pengadilan agama menangani masalah perkawinan (seperti mengurusi poligami) dan lain sebagainya.

Kompilasi Hukum Islam semakin memperjelas kebolehan poligami di Indonesia.
Namun demikian, praktek poligami di Indonesia harus mengikuti sistem yang bermoral dan manusiawi.

Manusiawi karena Islam tidak memperbolehkan laki-laki berhubungan di luar nikah dengan wanita yang ia sukai.

Baca Juga: Ini Fakta Menarik Al Qur'an yang Perlu Diketahui Umat Islam dan Menjadikan Kita Lebih Dekat pada Allah SWT

Selain itu, seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan wanita secara rahasia, melainkan harus melalui akad dan mengumumkannya meskipun dalam jumlah yang terbatas.

Dalam Islam seorang pria diperbolehkan beristri hingga empat orang dengan syarat sang ia harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.

Firman Allah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S. An-Nisa [4]: 3).

Baca Juga: 8 Aktivitas yang Mengharuskan Seseorang Mandi Junub atau Mandi Wajib, Nomor 5 Tidak Diketahui Banyak Orang

Dari ayat tersebut di atas, seorang laki-laki yang akan melakukan praktek poligami harus melihat aturan teknis atau contoh yang telah dilakukan oleh Rasululah SAW.

Setiap orang yang akan melakukan praktek poligami wajib memahami syariat atau tuntunan teknis berpoligami.

Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di tengah masyarakat kita.
Nabi Muhammad adalah manusia percontohan dalam segala praktek kehidupan, termasuk berpoligami.

Baca Juga: Baca Al Ikhlas, Surat Pendek Mudah Dihafal dan Banyak Manfaat Salah Satunya Bisa Antarkan Kita ke Surga

Ada 5 Syarat penting dalam praktek poligami Rasulullah SAW yang harus ditiru dan diteladani jika ingin merasakan rahmat berpoligami, yaitu:

1. Adil dalam lingkup dakwah dan sosial

Rasulullah SAW mendelegasikan para istrinya untuk menjelaskan banyak hal yang berkaitan dengan wanita dalam ibadah, akhlak, dan muamalah (pemberdayaan perempuan).

Banyak suku yang tunduk dan masuk Islam karena Rasulullah menikahi salah seorang wanita terhormat dari kalangan suku tersebut.

2. Adil dalam lingkup biologis
Rasulullah SAW memiliki kekuatan jimaa yang setara dengan empat puluh laki-laki. Beliau mampu menyenangkan para istrinya secara biologis dengan merata.

Baca Juga: Ingin Bangun Malam untuk Sholat Tahajud Tapi Berat untuk Melakukannya, Jangan Khawatir Ini Caranya

3. Adil dalam lingkup ekonomis
Rasulullah SAW menyimpan persediaan pangan untuk seluruh istrinya selama setahun penuh. Istri Rasulullah tidak pernah kekurangan pangan walaupun beliau sering kelaparan.

4. Adil dalam lingkup kewanitaan
Rasulullah SAW tidak pernah membandingkan pelayanan dan rupa salah seorang istri di hadapan istrinya yang lain. Beliau minta izin kepada istri-istrinya jika ingin berada lebih lama dengan Aisyah binti Abu Bakar. Betapa Rasulullah SAW menjaga perasaan seorang wanita dengan sangat teliti.

5. Adil dalam lingkup keturunan
Rasulullah SAW tidak pernah menelantarkan anak-anak yang lahir dari pernikahan Beliau ataupun anak-anak yatim yang dibawa oleh para istri Rasulullah SAW yang memang seorang janda.

Baca Juga: Ini Puasa Sunnah Dicontohkan Rasulullah SAW, Disukai Allah SWT dan Sangat Bermanfaat Jika Dikerjakan Umatnya

Demikianlah praktik poligami yang dicontohkan Rasul agar menjadi teladan bagi umatnya sehingga pemahaman akan syariat poligami tidak akan menjadi fitnah dan hidup bermasyarakat.

Jika dilakukan secara benar, poligami akan dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para istri yang terpelihara dan terjaga (dari perselingkuhan dan perzinahan).

Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan dirinya.

Baca Juga: 7 Cara Mujarab yang Bisa Mempercepat Terkabulnya Doa dan Cita-cita

Jangan sampai pahala yang diinginkan melalui praktek poligami malah berbalik mendatangkan dosa dan kerugian.

Sekali lagi, poligami bukanlah hal yang mudah karena akan dihadapkan pada pertanggungjawaban yang besar di hari akhirat kelak.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler