BAGIKAN BERITA – Inilah 8 golongan penerima zakat fitrah yang umat muslim harus tahu.
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah sendiri wajib dilakukan oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang beragama islam dan memiliki rezeki lebih atau kebutuhan pokok lebih saat Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Inilah Itikaf yang Dicontohkan Rasulullah SAW di 10 hari akhir Ramadhan
Kewajiban melakukan zakat fitrah oleh umat muslim telah tertulis dalam Ibnu Umar ra, yang berbunyi:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim).
Untuk besaran zakat fitrah di Indonesia sendiri, biasanya masyarakat memberikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Tata Cara Itikaf Rasulullah SAW yang Perlu Kita Ikuti Agar Amalan Ibadah Bisa Diterima Allah SWT
Namun selain beras, zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan membayar sejumlah uang sesuai harga beras yang telah ditentukan di setiap daerah.
Dari hasil zakat fitrah tersebut, nantinya akan disalurkan kepada 8 golongan yang membutuhkan.
8 golongan penerima zakat fitrah tersebut diantaranya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah yaitu golongan fakir.
Golongan fakir ini wajib menerima zakat fitrah karena merupakan golongan kurang mampu yang memiliki kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas, Begini Caranya
2. Miskin
Golongan kedua yang berhak menerima zakat fitrah yaitu golongan miskin, golongan ini perlu menerima zakat fitrah karena untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dia mengalami kesulitan.
3. Para amil
Amil merupakan orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat fitrah, mereka memiliki hal untuk menerima juga zakat fitrah yang diperoleh.
4. Mualaf
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat fitrah yaitu golongan mualaf, mualaf sendiri merupakan sebutan untuk orang yang baru memeluk agama islam, mereka diberi zakat fitrah agar keislamannya menjadi lebih kuat.
5. Budak
Budak menjadi salah satu penerima zakat fitrah, pada zaman dahulu budak banyak dipekerjakan, meskipun mereka sudah bekerja dengan sangat keras namun mereka tidak memiliki uang sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, itulah mengapa budak menjadi salah satu golongan penerima zakat fitrah.
6. Gharim
Gharim merupakan sebutan untuk orang yang memiliki banyak hutang sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, zakat fitrah ini berhak mereka dapatkan untuk membantu meringankan beban tersebut.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah merupakan salah satu golongan yang juga berhak untuk menerima zakat fitrah.
Fi sabilillah sendiri merupakan sebutan untuk orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan untuk sebuah ketaatan, mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena kehabisan biaya saat di perjalanan.
Golongan ibnu sabil ini menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Demikian 8 golongan penerima zakat fitrah yang perlu umat muslim ketahui agar bisa menambah wawasan keislaman kita.***