Orang yang ber-itikaf juga boleh menyisir, bercukur, memotong kuku, serta membersihkan diri dari kotoran dan bau.
Bahkan membersihkan masjid pun boleh dilakukan selama itikaf mengingat masjid harus dijaga kebersihan dan kesuciannya karena mungkin saja orang-orang yang ber-itikaf tanpa sengaja mengotori masjid ketika mereka makan, minum, dan tidur (di masjid).
Itikaf dikatakan batal jika orang yang ber-itikaf meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar.
Baca Juga: 6 Kunci Mudah Bangun Malam untuk Sholat Tahajud
Hal ini dikarenakan ia telah mengabaikan satu rukun itikaf, yaitu berdiam di masjid. Itikaf juga tidak sah jika dilakukan oleh wanita yang tengah haid atau nifas.
Selain itu, itikaf juga batal kalau orang yang sedang ber-itikaf melakukan jima’ dengan istrinya. Begitu juga kalau ia pergi Sholat Jumat ke masjid lain karena tempatnya beritikaf tidak dipakai untuk melaksanakan Sholat Jumat.
Itikaf disunahkan bagi pria, begitu juga wanita. Namun demikian, wanita diberi syarat tambahan yaitu pertama harus mendapat izin dari suami atau orangtua.
Apabila izin telah dikeluarkan, tidak boleh ditarik lagi oleh suami atau orangtua. Kedua, tempat dan pelaksanaan itikaf wanita sesuai dengan tujuan syariah.***