Seperti diketahui Sri Lanka adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha dan mereka sudah terbiasa mengkremasi orang yang meninggal dunia.
Pada pandemi COVID-19 ini, pemerintahan Sri Lanka telah mewajibkan kremasi untuk semua orang yang meninggal terpapar COVID-19 karena mereka beranggapan virus yang ada di jenazah mengkontaminasi air di bawah tanah.
Kebijakan tersebut ditentang oleh minoritas muslim di Sri Lanka yang menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengatakan tidak ada risiko seperti itu, dan merekomendasikan penguburan dan kremasi korban Corona.
Kejadian yang tidak mengenakan bagi umat Islam di Sri Lanka terjadi pada Desember lalu ketika 19 korban meninggal karena COVID-19 dikremasi paksa oleh aparat berewenang di Sri Lanka.***