Akhirnya, 2 Buronan KPK Menyerahkan Diri, Diduga Kasus Perizinan Ekspor Benih Lobster

26 November 2020, 18:51 WIB
Tangkapan layar pers conferensi penangkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak dan ekspor benih lobster oleh KPK. /Aldhira Syaifudin/Bagikanberita.com

BAGIGAN BERITA - Dua tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 26 November 2020. 

Melalui halaman media media sosial Facebook dan Instagram resmi, KPK tengah merilis dua tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Dua tersangka tersebut yakni pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Keduanya telah mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK dalam siaran pers KPK pukul 18.30 WIB

Baca Juga: Polisi Sita Alat Kontrasepsi saat Penangkapan Artis ST dan MA dalam Kasus Prostitusi Online

Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). Keduanya sempat diburu tim penindakan KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua tersangka menyerahkan diri oleh KPK secara kopperatif.

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Ditampar Mamah Sarah, Al Tanya Ke Andin: Sakit Ga? Lebih Sakit Hatiku Mas, Sinopsis Ikatan Cinta

Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Di antaranya Direktur PT Dua Putra Perkasa SJT alias Suharjito sebagai pemberi. 

Kemudian tersangka sebagai penerima yakni EP alia Edhy Prabowo, SAF alias Safri, APM alias Andreu Pribadi Misata, SWD alias Siswadi, AF alias Ainul Faqih, AM alias Amiril Mukminin. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler