Bongkar Sosok Pencetus Omnibus Law, Luhut Sebut Dia Adalah Seorang Menteri Sepanjang Zaman

11 Oktober 2020, 09:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional/(ATR/BPN)*/Instagram/Sofyan Djalil /

BAGIKAN BERITA - Omnibus Law adalah istilah baru yang selama sepekan ini banyak diperbincangkan masyarakat di Indonesia.

Banyak terjadi penolakan dari berbagai lapis masyarakat terhadap keputusan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tidak hanya dimedia sosial, bahkan aksi turun jalan menolak keputusan tersebut banyak dilakukan kaum buruh dan mahasiswa hingga sempat terjadi kerusuhan dibeberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 11 Oktober, Saksikan Master Chef Indonesia, Putri Untuk Pangeran

UU Cipta Kerja yang merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law dinilai banyak pihak memiliki kecacatan, baik secara substansi dari isi pasal per pasal maupun prosedural pada tahapan pembahasan hingga pengesahan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda dan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Dalam paket Omnibus Law, pemerintah menyasar UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM. Diperkirakan dari pake Omnibus Law, terdapat sekira 74 UU yang terdampak.

Baca Juga: PDIP Desak Anies Baswedan Stop PSBB DKI Jakarta, Begini Alasannya

Di tengah konflik, sosok-sosok seperti Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Ida Fauziyah, atau Mahfud MD kini lebih sering tampil untuk mengklarifikasi berbagai tudingan terkait pasal-pasal kontroversi dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Namun ternyata sosok di atas bukanlah pencetus istilah Omnibus Law yang kini menjadi konflik di tengah masyarakat hingga berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Sosok sebenarnya pencetus pertama kali Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.

Baca Juga: Ini 8 Hoax yang Dibantah Presiden Jokowi dalam Pidato Resmi UU Omnibus Law Cipta

Hal itu diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menceritakan bahwa Sofyan Djalil mengetahui istilah tersebut karena pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini, Omnibus Law'," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual pada Selasa, 6 Oktober 2020 yang dikutip oleh Bagikanberita.com dari RRI.

Sofyan Djalil diyakini bukan orang sembarangan. Ia sudah beberapa kali masuk dalam kabinet pemerintahan Indonesia sebagai menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Minggu 11 Oktober, Saksikan Anak Band Bersama Stefann William dan Natasha

Luhut pun bahkan sempat bercanda dengan menyebut Sofyan Djalil sebagai "menteri semua zaman".

Pada era Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Sofyan Djalil pernah mencicipi tiga jabatan menteri.

Awalnya, Sofyan Djalil terpilih menjadi Menko Bidang Perekonomian pada 2014. Setelah itu, Presiden Jokowi melakukan reshuffle pada 2015.

Baca Juga: PSBB Jakarta Hari Ini Berakhir, Anies Baswedan : Perpanjang Atau Tidak PSBB Akan Diumumkan Hari Ini

Hasilnya, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia atau Kepala Bapennas sampai 2016.

Setelah itu hingga kini, Sofyan Djalil ditunjuk menjadi Menteri ATR/BPN.


Saat Jokowi menjadi presiden di periode kedua, Sofyan didapuk kembali menjadi Menteri ATR/BPN hingga sekarang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Leo: Tetap Tenang, Libra: Kenalan Anda Akan Menguntungkan

Selama membawahi Kementerian Koordinator Perekonomian pada 2014, Sofyan Djalil mengordinasikan berbagai program reformasi dan deregulasi dalam berbagai sektor perekonomian. Itu merupakan tema utama dari program pemerintah Jokowi-JK.

Kemudian dalam jabatannya di Bappenas, Sofyan Djalil memperkenalkan sistem perencanaan melalui pendekatan yang bersifat holistik, integratif, tematik, dan spasial (HITS) yang merupakan koreksi dari pendekatan perencanaan yang selama ini yang lebih bersifat pendekatan sektoral.


Sebelum bersama Jokowi, Sofyan Djalil yang merupakan kelahiran Aceh, 23 September 1953 pernah juga menjabat sebagai menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Nikita Mirzani Kritik Puan Maharani Matikan Mikrofon, Rocky Gerung : Nikita Netizen yang Bermutu

Sofyan Djalil pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dari Oktober 2004 sampai Mei 2007.


Masih di era SBY, Sofyan Djalil juga pernah menjabat sebagai Menteri BUMN.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Luhut Bongkar Sosok Pencetus Omnibus Law di Indonesia, Disebut-sebut 'Menteri Semua Zaman'

Berbagai kebijakan publik diterapkan oleh Sofyan kala menjabat sebagai Menkominfo dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Mengejutkan, Fahri Hamzah Blak-blakan Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kebijakan itu di antaranya mempercepat pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan melakukan reformasi di Depkominfo. Ia menerapkan sistem lelang radio frekuensi secara transparan dan kompetitif, pertama kalinya di Indonesia.


Sebagai Menteri BUMN, Sofyan Djalil melakukan reformasi BUMN dengan mempercepat proses restrukturisasi dan privatisasi juga secara agresif dengan merekrut eksekutif professional dari berbagai latar belakang untuk menjadi pemimpin BUMN.

Sebelum masuk ke pemerintahan, Sofyan Djalil tercatat malang melintang di beberapa perusahaan sebagai komisaris utama.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Minggu, 11 Oktober 2020, Cuma 100 Gram Bisa Beli 1 Pot Janda Bolong

Ia pernah jadi komisaris utama di PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), PT Trimegah Securities, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT Pembangunan Pelabuhan Indonesia, dan PT Multi Adiprakarsa Manunggal (Kartuku), PT Berau Coal dan PT Berau Coal Energy Tbk, serta PT Socfin Indonesia.***(M Bayu Pratama/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler