Majikan Dipenjara 4 tahun Jika Tidak Bayar Pesangon, Hotman Paris: UU Cipta Kerja Untungkan Buruh

18 Oktober 2020, 09:55 WIB
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial /

BAGIKAN BERITA - UU Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 cukup menuai kontroversi, bahkan terjadi demo penolakan Omnibus Law secara besar-besaran dan berujung rusuh.

Hotman Paris justru memberikan kabar baik kepada masyarakat setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ada beberapa pasal yang justru menguntungkan buruh atau pekerja, salah satunya adalah masalah pemberian pesangon.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Ciwidey Yang Wajib di Kunjungi, Double Swing Bikin Jantung Copot

Hal tersebut diunggah melalui video yang diunggah di akun instagram milik @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Video berdurasi 53 detik tersebut diunggah saat dalam sebuah acara santai bersama CEO Indonesia Ladies di Ancol.

Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada buruh dan pekerja.

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Hanya Isu Politik untuk Menggoyang Pemerintah Jokowi

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.

Baca Juga: Juventus Hanya Bermain Imbang Lawan Crotone dengan Skor 1-1 di Liga Italia

Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.

Baca Juga: Chelsea Gagal Meraih Poin Penuh Lebih Saat Menjamu Southampton di Liga Inggris

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler