BPPTKG telah menaikkan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Aktivitas penambangan di alur sungai-sungai yang aliran airnya berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
BPPTKG meminta pelaku wisata tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: Di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Marah Lagi ke Andin karena Reyna Diculik Elsa
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah juga diminta mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat. ***