Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarkan Konten Terkait FPI di Medsos, Bagi Pelanggar Akan Ditindak

- 1 Januari 2021, 12:55 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis*/Istimewa
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis*/Istimewa /

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut.

Baca Juga: Inilah 7 poin SKB Larangan Kegiatan FPI yang Dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM

"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Kapolri.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x