Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut.
Baca Juga: Inilah 7 poin SKB Larangan Kegiatan FPI yang Dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM
"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Kapolri.***