“Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya,” tutur Jokowi.
“Dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.” Lanjut sang Presiden dalam pidato bertema kebijakan fiskal tahun 2022 tersebut.
Sebagaimana hal tersebut, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial ini, diarahkan pada penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
Lalu reformasi perlindungan sosial secara bertahap, mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP), dan peningkatan kualitas perlindungan sosial.
Konsolidasi dan reformasi ini juga harus terus dilakukan secara menyeluruh, namun tetap bertahap dan terukur. Juga harus ada penguatan pada sisi penerimaan negara.
Perbaikan dari sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang tepat, bijak, dan hati-hati juga menjadi salah satu faktor konsolidasi dan reformasi.
Presiden juga menyampaikan tentang program peningkatan dan pengetatan mobilitas bantuan sosial akibat pandemi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya