Baca Juga: Lirik Lagu NiziU - CLAP CLAP Lyrics Romanized Version, 3rd Single Girlgroup Jepang dari JYP
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.
Temuan laim yang mengejutkan adalah hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. Ternyata, Natrom diidentifikasi mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Kamis 14 Juli 2022, Simak Sinetron Garis Cinta, Jejak Misteri, Roda-Roda Gila
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono di Lebak, Kamis.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.
Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap Natrom dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.