Mantan Imam Besar FPi Habib Rizieq Bebas dari Penjara sebelum Tahun 2024, Begini Alasannya

- 20 Juli 2022, 15:10 WIB
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan setelah bebas dari penjara.
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan setelah bebas dari penjara. /Twitter/@DPP_LIP/

BAGIKAN BERITA – Mantan Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq bebas dari penjara hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sekira pukul 06.45 WIB.

Terpidana kasus kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor tersebut langsung pulang ke rumahnya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Ada Bantuan Pinjaman Modal Usaha bagi UMKM, Rp100 Juta dari KUR BRI Tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih  berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Baca Juga: Kiat Gampang Daftar Online KUR BNI Juli 2022 hingga Rp10 Tanpa Jaminan Tambahan, Ini Syarat dan Caranya

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Puji Kualitas Para Pemain Indonesia, Daisuke Sato Tak Sabar Perkuat Persib di Liga 1 2022-2023

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya belum ada info," kata Nurul.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x