Polri Diminta Ungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Alasan Anggota Komisi I DPR

- 22 Juli 2022, 11:58 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Forensik Ungkapkan Pentingnya Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum
Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Forensik Ungkapkan Pentingnya Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum /

BAGIKAN BERITA- Kasus penembakan polisi Brigadir J mendapatkan perhatian khusus dari anggota komisi II DPR Didik Mukrianto.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pihak kepolisian mengungkap secara transparan terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat 13 Juli 2022.

Menurutnya, Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Rejeki Jumat 22 Juli 2022 Bisa Cair Rp25 Juta, Khusus Perempuan Inilah Syarat Pengajuan PNM Mekaar Plus

"Dalam kasus baku tembak antaranggota Polisi itu, sejak awal memunculkan polemik di masyarakat sehingga wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi, " ujarnya.

Didik juga menilai bahwasanya tidak dapat dipungkiri kalau spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut.

"Termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri, " katanya.

Baca Juga: Mantan Imam Besar FPi Habib Rizieq Bebas dari Penjara sebelum Tahun 2024, Begini Alasannya

Didik juga menegaskan, penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik.

"Namun publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum merupakan tindak pidana," ujarnya.

Pendapat dokter tambah Didik, diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

Baca Juga: Habib Rizieq Syihab Tiba di Petamburan, Ini Elemen yang Membantu Pembebasannya

"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," katanya.

Didik juga mengatakan, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.

"Visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim, " katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas untuk Semua Kasus yang Menjeratnya

Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum.

Didik juga menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.

Oleh sebab itu tambah Didik, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah