BAGIKAN BERITA - Jauh dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding setelah Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus investasi opsi biner.
Sebelumnya JPU menuntut Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Adapun hukuman yang akan diterima Doni Salmanan di kedua dakwaan tersebut berupa penjara selama 13 tahun.
Baca Juga: Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Terbebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang
Namun pada kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hanya mengabulkan dakwaan pertama, sedangkan dakwaan keduanya tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ungkap Achmad Satibi, seperti dilansir dari ANTARA.
Atas keputusan tersebut, JPU akan mengajukan banding yang menganggap vonis tersebut jauh dari harapan.
Hal ini diungkapkan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah yang merasa kecewa dengan keputusan hakim.
Menurut Mumuh Ardiansyah pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," katanya.***