Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, motif sementara dari tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati.
“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya..
Lebih lanjut, sakit hati tersangka yang baru bekerja selama 5 hari di tempat korban yakni terkait dengan gaji dan juga perlakuan.
“Terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya akan melibatkan pihak lain yakni psikologi forensik untuk mendalami motif sebenarnya dari kejahatan para pelaku.
“Kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini,” jelasnya.***