Penganiaya Sadis Mario Dandy Resmi Tersangka, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

- 6 Maret 2023, 17:00 WIB
Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. /PMJ News

Baca Juga: BPS Catat Penggunaan Bahasa Sunda Menurun, Andri Rusmana: Sekolah dan Perguruan Tinggi Jangan Asyik Sendiri!

“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu,  ruang sel Mario dan Shane dipisah.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Tokopedia dan Shopee Awal Pekan: Ada Gratis Ongkir, Diskon dan Cashback Besar Ratusan Ribu

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak hari Jumat lalu, di mana sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dipisah bukan tanpa alasan. Sel keduanya terpisah mengantisipasi agar mereka tidak lagi berkoordinasi.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x