Oknum Guru SD di Cirebon yang Cabuli Murid di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

- 5 Juli 2023, 21:12 WIB
 Ilustrasi. seorang anak masih di bawah umur dicabuli gurunya di Cirebon
Ilustrasi. seorang anak masih di bawah umur dicabuli gurunya di Cirebon /Pixabay/Alexas_Fotos/

BAGIKAN BERITA - Th 26 tahun oknum guru sekolah dasar (SD) di Cirebon yang cabuli murid di bawah umur terancam kurungan 15 tahun penjara.

Tersangka Th yang juga merupakan guru korban melakukan perbuatan tercelanya pada 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi dari orangtua korban atas perbuatan tersangka yang melakukan pencabulan.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diambang Kehancuran, Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama

"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26"), dan tersangka merupakan guru korban," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentan, seperti dilansir dari ANTARA.

Tersangka yang telah beristri tersebut disangka telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

AKBP Arik Indra Sentan juga menjelaskan kronologi kejadian bahwa oknum guru tersebut, menghubungi korban melalui pesan whatsapp, dan mengajaknya ke salah satu penginapan serta melakukan aksi bejatnya pada siang hari.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Bisa Dijerat Tindakan Pidana

Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun termasuk kepada orangtuanya.

Namun aksi bejat tersangka akhirnya diketahui setelah ibunya melihat adanya keganjilan setelah anaknya pulang ke rumah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x