BAGIKAN BERITA - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah melakukan tindakan berupa tilang manual kepada 10.961 pelanggar lalu lintas sejak diberlakukan lagi pada Juni 2023.
Jumlah pelanggaran tersebut naik signifikan dibanding bulan Mei 2023 atau sebelum tilang manual yang tercatat sebanyak 3.402 orang pelanggar lalu lintas.
Pelanggar yang ditindak Polda Jabar berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa tidak pakai helm, tidak ada TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) hingga melawan arus.
Baca Juga: Oknum Guru SD di Cirebon yang Cabuli Murid di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
"Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran melawan arus lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo seperti dikutip dari ANTARA.
Masih menurut Ibrahim Tompo kebanyakan yang melanggar lalu lintas terbanyak di daerah perkotaan, salah satunya Kota Bandung.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk bisa berlaku tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diambang Kehancuran, Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama
Selain itu, ia menjelaskan bahwa diberlakukannya kembali tilang manual sebagai sarana edukasi kepada masyarakat guna menghindari pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa tujuan dari kepolisian melakukan tilang manual bukan mencari pelanggar lalu lintas tapi untuk menertibkan masyarakat.
"Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas," tambahnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Bisa Dijerat Tindakan Pidana
Seperti diketahui, Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah kembali menerapkan tilang manual untuk melengkap tilang elektronik yang tidak bisa menjangkau seluruh titik yang ada di jalan raya.
Dengan dikembalikannya lagi tilang manual, Polisi berharap masyarakat bisa patuh terhadap peraturan lalu lintas yang bisa membawa keselamatan kepada pengendaranya.***