Mulai Hari Ini, Jutaan Buruh Mogok Kerja Tolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 12:27 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020. 

UU Cipta Kerja itu secara keras ditolak oleh oara buruh karena dianggap sangat merugikan kaum buruh. 

Untuk menolak Omnibus Law, jutaan buruh pun melakukan aksi mogok kerja mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. 

Baca Juga: Jungkook BTS Memiliki Tipe Kepribadian Mirip Michael Jackson, Begini Penjelasannya

Melansir RRI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian (KSPI), Said Iqbal menyatakan, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh serta sejumlah lainnya, siap bergabung dalam aksi unjuk rasa serempak yang dinamakan mogok nasional ini yang diikuti kurang lebih 2 juta buruh.

Iqbal mengatakan, mogok nasional ini dilakukan sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Selain itu, aksi ini sesuai UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. 

Baca Juga: Link Streaming Jodha Akbar Selasa 6 Oktober di ANTV,

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020. 

Dalam aksinya, buruh akan menyuarakan menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Secara Spesifik, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimu sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.

Buruh juga meminta nilai pesangon mereka dikurangkan, dan menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup.

Ditambah, buruh menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitasi, dan hilangnya cuti serta hak cuti para buruh.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 19 Hari Selasa 6 Oktober di ANTV, Jodha Minta Maaf

Aksi mogok kerja 2 juta buruh ini, meliputi beberapa sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, otomotif, dan beberapa lainnya.

Aksi ini juga diikuti buruh di 25 provinsi seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Selanjutnya, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah