Habib Rizieq Bebas Pencekalan Pemerintah Arab Saudi, Akan Segera Pulang ke Indonesia

- 13 Oktober 2020, 20:56 WIB
Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Foto: Antara/

Baca Juga: BLT Bansos Rp 300 Ribu per KK Diperpanjang hingga Juni 2021, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sambungnya, Habib Rizieq sekarang menunggu proses administrasi bayan safar atau exit permit dan pembelian tiket serta penjadwalan untuk terbang ke Indonesia.

Menurutnya Habib Rizieq, sedang menunggu proses selanjutnya dan menunggu pembelian tiket serta jadwal pulang ke Tanah Air.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada, secara khusus, pemerintah Arab Saudi yang telah ikut andil mendoakan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Insyaallah akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi menyelamatkan NKRI," ujarnya, disambut pekik takbir.

Kabar kepulangan Rizieq juga diumumkan lewat rilis yang keluarkan  DPP FPI dibenarkan Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. 

Dalam keterangan di dalam rilis itu disebutkan, Rizieq telah siap memimpin revolusi untuk menyelamatkan Indonesia selepas pulang.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Pencekalan, Habib Bahar Menang di Pengadilan, FPI: Siap Pimpin Revolusi

"In-sya Allah, IB-HRS akan segera pulang ke Indonesia utk memimpin revolusi selamatkan NKRI. Allahu Akbar !!!" demikian tertulis dalam rilis yang dikutip Bagikan Berita, Selasa 13 Oktober 2020.

Namun demikian, Sugito belum dapat memastikan kapan Rizieq dipastikan bakal pulang ke Indonesia. Namun, pihaknya terus melakukan upaya agar Sang Imam Besar bisa pulang dalam waktu cepat.

Kepulangan Rizieq saat ini masih terganjal oleh proses administrasi di otoritas Pemerintah Arab Saudi, seperti passport,pembelian tiket, dan penjadwalan pulang ke Indonesia dan tengah diurus oleh pengacaranya di Arab Saudi. ** (Pikiran Rakyat) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah