"Ada orang yang melakukan sesuatu dengan itikad baik, tetapi kemudian karena definisi kerugian negara yang sangat loose, akhirnya dihukum," kata dia.
"Banyak kejadian, orang BPN beberapa masuk penjara yang menurut saya tidak bersalah," ungkap Sofyan.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)