Temukan 10 Pasal Tak Biasa UU CIpta Kerja, Hotman Paris: Majikan Tak Bayar Pesangon Penjara 4 Tahun

- 17 Oktober 2020, 11:39 WIB
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial /

Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 30 Hari Ini Sabtu 17 Oktober di ANTV, Angga Coba Buat Ruqaiya Tidak Ama

Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana

Baca Juga: Jokowi Akan Dilengserkan Merebak Isunya, Mantan Perwira Tinggi TNI AD Angkat Bicara

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x