Pesan Mahfud MD kepada Polisi saat Menghadapi Pendemo di Istana Hari Ini

- 20 Oktober 2020, 06:10 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI
Mahfud MD, Menko Polhukam RI /Instagram/ mohmahfudmd //

BAGIKAN BERITA - Mahasiswa dan buruh berencana menggelar demo lanjutan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana, hari ini, Selasa 20 Oktober 2020. 

Mahasiswa tetap pada tuntutan awal, yakni menuntut pemerintahan Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Rencananya, sebanyak 5 ribu mahasiswa lebih akan mengepung Istana pada pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak humanis dan tidak membawa peluru tajam. 

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud saat memberikan keterangan dalam video, Senin 19 Oktober 2020. 

Mahfud juga mengingatkan kepada para mahasiswa dan buruh untuk tertib dan waspada terhadap penyusup yang ingin membuat kekacauan. 

"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda. Nanti teman Anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Prestasi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin, Berhasil Bangun Ekonomi Digital

Menurutnya, penyusup biasanya mencari martir dan membuat kekacauan. Kemudian, mereka menuduh aparat bertindak keras. Sehingga, antara aparat dan demonstran terjadi ketegangan sampai kericuhan. 

Dia mengimbau aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan hari ini. Menurutnya, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan antara pendemo dan aparat. 

"Ini juga sudah masuk ke dalam tengarai kami. Di dalam tengarai para penegak hukum dan penjaga kamtibnas, dalam hal ini kepolisian,"

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok, Selasa 20 Oktober 2020 Lengkap Dengan BiayanyaBaca Juga: Mau Ada Demo Lagi, Menko Polhukam Mahfud MD : Saya Sudah Tahu Tanggalnya Demo Tolak RUU Cipta Kerjao

Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi asal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ucap Mahfud. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x