Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 November 2020, Aktivitas Warga Masih Dibatasi

- 25 Oktober 2020, 15:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

BAGIKAN BERITA - Kasus Penyebaran COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan. 

Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," kata Anies dikutip Bagikan Berita dari RRI, Minggu 25 Oktober 2020. 

Namun, Anies menegaskan, akan menarik kebijakan rem darurat jika kasus penularan Covid-19 meningkat.

Jika rem darurat ditarik, lanjutnya, maka PSBB ketat seperti saat bulan September akan kembali diberlakukan, dan aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi daripada saat PSBB transisi.

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.

Baca Juga: Masjid Joko Widodo Akan Dibangun dan Diresmikan di Abu Dhabi UEA, Ini Dia Lokasi Lengkapnya

Ia mengklaim, pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai. Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9.9 persen dengan rasio test 5.8 orang per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," tuturnya.

Baca Juga: Dihujat Fans KPop, Akhirnya Via Vallen Ungkap Siapa Sutradara Video Klip Lagu Terbarunya

Mantan Mendikbud ini lantas meminta, agar masyarakat mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus terus dijalankan.

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah