Ternyata Hanya Pelat Nomor Ini yang Akan Diganti dari Latar Belakang Hitam Menjadi Putih oleh Korlantas Polri

- 6 Juni 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi pelat nomor mobil pribadi
Ilustrasi pelat nomor mobil pribadi /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Korlantas Polri akan mengganti pelat nomor dengan latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih disertai tulisan hitam.

Pergantian pelat latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih akan mulai dilakukan Korlantas Polri pada Juni 2022 ini.

Pergantian pelat latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih berlaku untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.

Baca Juga: Pertengahan Juni 2022 Resmi diluncurkan, Korlantas Ingatkan untuk Tidak Beli Online Pelat Nomor Dasar Putih

Sedangkan untuk kendaran dinas pemerintah yang berlatar belakang merah dan kendaraan umum tidak akan diganti atau tidak ada perubahan.

Hal itu disampaikan Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin seperti dikutip dari NTMC Polri.

"TNKB kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," kata M Taslim Chairuddin.

Baca Juga: Mudah dan Bisa Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," tambahnya.

Korlantas Ingatkan untuk Tidak Beli Online Pelat Nomor Dasar Putih

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Korlantas Polri berencana pada Juni 2022 ini akan resmi meluncurkan pelat nomor dasar putih sebagai pengganti pelat dasar hitam dan mengingatkan masyarakat untuk tidak beli online.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat, setelah beberapa kendaraan ada yang menggunakan pelat dasar putih tersebut yang dibelinya secara online padahal belum resmi diluncurkan.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

Seperti dikutip dari ANTARA, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus mengingatkan bahwa masyarakat yang menggunakan pelat dasar putih bukan dari kepolisian, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditilang.

"Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau paling banyak Rp500 ribu," ujar Yusri Yunus.

Oleh karena itu Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor dasar putih tersebut secara darling.

Baca Juga: Tidak Ribet! Membuat dan Memperpanjang SIM, Bisa Dilakukan Online dan Offline, Ini Caranya

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi sabar," ujar Yusri.

Seperti diketahui, pada pertengahan Juni 2022 ini, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan plat nomor dasar putih.

Sedangkan kendaraan yang akan mendapat plat nomor dasar putih tersebut adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis 5 tahunan.

Baca Juga: Hati-hati, Inilah Dampak Buruk Apabila Motor Jarang Servis Rutin, Salah Satunya Bisa Mogok

Adapun tujuan penggunaan plat nomor dasar putih itu, untuk memudahkan kamera ETLE memotret nomor pelat yang berkaitan dengan kebijakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, yang sudah diberlakukan beberapa waktu yang lalu.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x