"PSE yang tidak mendaftar sesuai dengan kebijakan yang berlaku, akan menerima sanksi administratif dalam bentuk pemblokiran akses," tambahnya.
Kewajiban untuk mendaftar untuk lingkup pribadi PSE dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna.
"Proses pendaftaran ini adalah proses reguler dan masuk akal, seperti pendaftaran bisnis. Pendaftaran ini dimaksudkan untuk kepentingan ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan ruang digital, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan Siber," jelasnya.
Dedy juga mengkonfirmasi masyarakat dapat memberikan keluhan atau informasi tentang ruang lingkup pribadi yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.***