Jangan Nekat Petik Bunga Edelweis Jika Tak Mau Kena Denda Rp100 Juta

- 16 September 2020, 07:14 WIB
Ilustrasi bunga Edelweis
Ilustrasi bunga Edelweis /Senjakelabu29/Pixabay

Jika kedapatan ada pendaki yang memetik bunga Edelweis, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x