Jika kedapatan ada pendaki yang memetik bunga Edelweis, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. ***
Jika kedapatan ada pendaki yang memetik bunga Edelweis, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. ***
Editor: Ahmad Taofik