Mencabut Bulu Ketiak Ternyata Sunnah Nabi SAW, Bisa Meningkatkan Percaya Diri

1 Desember 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi mencabut bulu ketiak. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Manusia selalu ingin tampil cantik atau tampan. Kadang, bulu ketiak yang terlalu lebat bisa mengganggu. 

Ketiak yang lebat, bisa membuat bau badan tak sedap. Dengan begitu, akan membuat rasa percaya diri berkurang. 

Apalagi, jika Anda memiliki aktivitas yang berat, pastinya keringat di ketiak akan keluar nanya dan menimbulkan bau badan. 

Baca Juga: Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, Aldebaran Akhirnya Mau Menyuapi Andin

Dikutip dari buku Fiqih Perempuan, Karya Muhammad ‘Athiyah Khumais, Penerbit Media Da’wah, para ulama fiqih sepakat, mencabut bulu ketiak hukumnya sunah bagi laki-laki dan perempuan.

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur,” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Diceritakan oleh Yunus bin Abdul A’la, katanya, “Saya datang ke rumah Syafi’i, saya dapati di sampingnya berdiri seorang tukang rias sedang mencukur bulu ketiaknya. Maka berkata Syafi’i, ‘Saya tahu mencabut bulu ketiak hukumnya sunah. Tetapi, saya tidak kuat karena sakit’.”

Dalam buku tersebut dijelaskan, sebaiknya mendahulukan mencabut bulu ketiak yang kanan. Sebab, hadis Rasulullah SAW, yang menyatakan bahwa Nabi memulai sesuatu dengan yang serba kanan. Memakai terompah, berjalan, bersuci dan segala seluk beluknya, semuanya dimulai dengan yang kanan. (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah RA).

Baca Juga: 4 Bentuk Kemusyrikan Abad Modern, Nomor Terakhir yang Banyak Pengemarnya

Maka, bagi kaum laki-laki dan perempuan, remaja atau dewasa, sudah menikah atau belum, hendaknya menjaga sunnah fitrah ini, yaitu membuang bulu ketiak apabila sudah panjang. Dan jangan membiarkannya lebih dari 40 hari.

“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari,” (HR. Muslim).

Dalam keterangan lain, Syaikh Hasan bin Abdus Satir An-Nu’mani berkata, "Sesungguhnya Rabb Kita Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mensyariatkan kecuali ada hikmah dan hikmah ini (mencabut bulu ketiak) sebagaimana pemahaman para ulama adalah mencabutnya bermanfaat sesuai keadaan di ketiak karena menjadikan ketiak lembut , terjaga , mencabut akar rambut dari asalnya (folikel) dan mencegah dari bau yang tidak enak,"

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Keluarkan Awan Panas, 550 Warga Mengungsi

Jika dicukur maka bisa menambah (lebatnya) bulu ketiak, membuat kulit menjadi tebal dan kaku serta bisa menjadi tempat timbulnya bau tidak enak. Oleh karena itu yang lebih afdhal adalah mencabut akan tetapi terasa sakit pada sebagian orang.” ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler