Jika Jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah sama maka seleksi untuk peminat melebihi kuota sekolah khusus untuk jalur zonasi,maka sekolah harus memprioritaskan usia peserta didik yang lebih tua
B. Jenjang SMK
1. Persyaratan Pendaftaran PPDB Jenjang SMK Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMK dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru dengan memenuhi persyaratan berikut:
Mengisi formulir pendaftaran secara online maupun offline dengan memperhatikan prosedur dan protokol Covid-19;
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 disertai dengan foto copy Raport Semester 1 s.d Semester 5 yang telah dilegalisir;
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah;
Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
Peserta Didik dapat memilih salah satu SMK Negeri/Swasta dengan dua kompetensi yang berbeda atau Memilih satu SMK Negeri dan satu SMK Swasta dengan kompetensi keahlian yang sama
Menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.