Menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
Setiap calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar 3 (tiga) pilihan yang terdiri dari 2 (dua) SMA Negeri dan 1 (satu) SMA Swasta, tetapi bagi daerah yang hanya memiliki dua atau satu sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dilapangan.
Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 21 tahun. Pada Bulan Juli 2021
2. Mekanisme Seleksi PPDB Maluku Utara Jenjang SMA Tahun 2021
Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan
Pendaftaran dilakukan dengan jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi;
Jalur Perpindahan orang tua sebagaimana dimaksud pada poin b, harus menunjukan bukti surat mutasi orang tua dari instansi terkait .
Untuk jalur prestasi diberlakukan non zonasi dan dikhususkan dalam satu wilayah Kabupaten/ Kota;
Untuk Jalur Afirmasi harus Dibuktikan Dengan Kartu PIP dan disertai surat pernyataan bermaterai 6000 oleh orang tua dan peserta didik.