"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang didukung oleh alat bukti lain pendukung, termasuk (hasil) visum," tambahnya.
Berdasarkan hasil dan mengacu pada peraturan yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar terancam dapat hukuman pidana 5 tahun penjara.
Selain itu, dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban didukung dengan satu keterangan alat bukti lain bisa menetapkan terlapor sebagai seorang tersangka.
"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
Kemudian polisi juga menyampaikan rencana tindak lanjut prosedur selanjutnya yang akan dijalani oleh Rizky Billar.
"Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Rizky Billar bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini.
Prosedur selanjutnya dilakukan untuk menentukan apakah Rizky Billar mulai malam hari ini akan ditahan atau tidak.