Oknum Guru SD di Cirebon yang Cabuli Murid di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

5 Juli 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi. seorang anak masih di bawah umur dicabuli gurunya di Cirebon /Pixabay/Alexas_Fotos/

BAGIKAN BERITA - Th 26 tahun oknum guru sekolah dasar (SD) di Cirebon yang cabuli murid di bawah umur terancam kurungan 15 tahun penjara.

Tersangka Th yang juga merupakan guru korban melakukan perbuatan tercelanya pada 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi dari orangtua korban atas perbuatan tersangka yang melakukan pencabulan.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diambang Kehancuran, Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama

"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26"), dan tersangka merupakan guru korban," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentan, seperti dilansir dari ANTARA.

Tersangka yang telah beristri tersebut disangka telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

AKBP Arik Indra Sentan juga menjelaskan kronologi kejadian bahwa oknum guru tersebut, menghubungi korban melalui pesan whatsapp, dan mengajaknya ke salah satu penginapan serta melakukan aksi bejatnya pada siang hari.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Bisa Dijerat Tindakan Pidana

Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun termasuk kepada orangtuanya.

Namun aksi bejat tersangka akhirnya diketahui setelah ibunya melihat adanya keganjilan setelah anaknya pulang ke rumah.

"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah tapi, ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," paparnya.

Baca Juga: SIA-SIA, Pemanggilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang oleh Tim Investigasi Tak Ada Hasilnya

Mendapat laporan dari orangtua korban, polisi langsung melakukan investigasi dan berhasil menangkap pelaku.

Menurut Arik Indra Sentan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan yang memalukan tersebut, namun polisi memperlihatkan barang bukti berupa rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum dari rumah sakit, dan akhirnya TH mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," pungkasnya.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler