Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2021 Sudah Ditetapkan, Berikut Jumlah Nominalnya

31 Oktober 2020, 19:05 WIB
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/ /Yusuf Ariyanto/

BAGIKAN BERITA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2021 sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Jumlah nominalnyapun sudah ditentukan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor.

Penetapan UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Artinya, besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yang angkanya Rp1.810.351,36. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 31 Oktober 2020.

Taufik menyatakan dalam menetapkan UMP, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul Sudah Ditetapkan! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Stabil Hari Ini Sabtu, 31 Oktober 2020, Pas Buat Investasi

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Taufik, kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi year on year di bulan September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

Baca Juga: Update Covid-19 Provinsi Jawa Timur Hari Ini Sabtu, 31 Oktober 2020, Kasus Meninggal Tertinggi

Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang mentapkan upah minimumnya di bawah UMP,” kata dia.

Terkait penetapan UMK di kota/kabupaten di Jabar, Taufik menyebut deadline-nya adalah tanggal 21 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Update Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 31 Oktober 2020, Bertambah 612 Kasus

“Untuk penetapan UMK, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir tanggal 21 November. Selanjutnya sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK,” tutupnya.***(Haidar Rais/Prfmnews.id)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler